SEJARAH SINGKAT

Berkat bimbingan K.H.Usman Abidin, semua kegiatan Masjid dan Madarasah Al-Mubarak makin berkembang, dimana akhirnya pada tahun 1976 diadakan musyawarahPengurus Masjid serta para jamaah Masjid Al-Mubarak, dan disepakati untuk membentuk Yayasan Wakfiah Al-Mubarak yang akan mengurus tanah wakaf, mengelola dan mengembangkan kegiatan di Masjid dan Madrasah Al-Mubarak.
Dengan Akte Notaris Raden Muhammad Hendarmawan No.176 tanggal 20 September 1976 secara resmi Yayasan Wakfiah Al-Mubarak berdiri, dan ditetapkannya K.H.Usman Abidin, H.M.Cholid Aidi dan H.M.Soleh Suprapto sebagai Dewan Presidium Yayasan Wakfiah Al-Mubarak untuk bertindak sebagai Nadzir, dengan susunan Pengurus adalah sebagai berikut :
Ketua | : | K.H. Usman Abidin |
Sekretaris | : | H.M.Cholid Aidi |
Bendahara | : | H.M.Soleh Suprapto |
Periode Tahun 2007 s.d Sekarang Perubahan ke empat itulah yang menjadi dasar untuk dicatatkan pada akte Notaris Penyesuaian dengan UU No.16 Tahun 2001 pada Kantor Notaris Ilmiawan Dekrit No.20 Tanggal 13 Agustus 2007. dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan no. no. C-2811.HT. 01.02 TH.2007 tanggal 6 September 2007.
Dewan Pembina :
Ketua | : | H.M.Soleh Suprapto |
Anggota | : | - H.M.Sanusi |
- Habib Mustofa Salim | ||
- Ahmad Syafii |
Pengurus :
Ketua | : | M. Haris Aidi |
Sekretaris | : | H.Ramdoni Ishak |
Bendahara | : | Yanuar Baehaqi |
Dewan Pegawas :
Ketua | : | Supraptono |
Anggota | : | - H.Sumadi Sarwono |
- Mustaba |
Untuk menjalankan organisasi maka Pengurus Yayasan Wakfiah Al-Mubarak membentuk beberapa Koordinator Bidang (Korbid) yang diisi oleh beberapa orang jamaah yang dinilai memiliki kompetensi di bidangnya, yaitu :
Korbid Dakwah | : | Drs.Ahmad Syafii |
Korbid Pendidikan | : | Drs.Ahmad Maulana |
Korbid Humas dan Hukum | : | Sofiuddin, SH |
Korbid Prasarana dan Fasilitas | : | Tabroni |
Korbid Kesejahteraan Masyarakat | : | H. Hartono |
Korbid Pengembangan Usaha | : | Maksum |